Sabam Sirait: Kekompakan Pusat dan Daerah Hadapi Covid-19 Sudah Bagus Sekali
Karena persatuan berbagai elemen yang ada di dalamnya, bangsa Indonesia menjelma menjadi bangsa yang kuat.
Editor: Hasanudin Aco
![Sabam Sirait: Kekompakan Pusat dan Daerah Hadapi Covid-19 Sudah Bagus Sekali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabam-sirait-memberikan-potong.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena persatuan berbagai elemen yang ada di dalamnya, bangsa Indonesia menjelma menjadi bangsa yang kuat.
Karena kesatuan pula, Indonesia bisa menghadapi berbagai cobaan dan persoalan, termasuk bagaimana menghadapi penjajahan dan pemberontakan.
"Kata Bung Karno, kita ini bangsa kuat yang terus-menerus akan digembleng oleh kondisi dan keadaan. Dengan persatuan dan kesatuan, kita selalu keluar dari masalah. Termasuk sekarang, kita harus bersatu menghadapi covid-19," kata Anggota MPR RI, Sabam Sirait saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).
![Sabam Sirait menerina anugerah Bintang Utama Mahaputra dari Presiden Joko Widodo.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabam-sirait-menerima-gelar-bintang-mah.jpg)
Politisi senior yang sudah berpolitik sejak zaman Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo sekarang ini pun mengapresiasi kekompakan pemerintah pusat dan daerah dalam hal menghadapi covid-19, termasuk dalam mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kekompakan ini bagus sekali. Sekarang kita semua, politisi, pejabat, masyarakat, semuanya, mari kita kompak dan bersama-sama. Kalau ada persoalan di lapangan, kita selesaikan dengan musyawarah mufakat," kata Sabam, yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
![Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto memberikan ucapan selamat kepada Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Sabam Sirait saat merayakan ulang tahun ke-83 di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta Selatan, Senin (14/5/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erikan-ucapan-selamat-keerikan-u.jpg)
Sabam menegaskan bahwa PSBB sudah sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sekarang saatnya adalah bagaimana semua pihak mendukung dan melaksanakan lengkah ini dengan sebaik-baiknya.
"Kita dukung dan kita ikuti. Kita juga harus tertib dan dispilin. Kita yakin pemerintah pasti mengambil langkah untuk melindungi masyarkat," yakin Sabam, yang juda mantan anggota DPR 7 periode dan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) 2 periode ini.
![Sabam Sirait memberikan potongan kue ulang tahun pada Mendagri Tito Karnavian.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/n-ucapan-selamat-kepada.jpg)
Terkait dengan bantuan sosial atau social safety net, Sabam meminta agar bantuan tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Tak boleh ada penyimpangan saat penyaluran.
"Rakyat lagi susah, jangan tambah bikin susah. Kalau ada yang terbukti menyelewengkan bantuan, hukum tegas," demikian Sabam.
Sejak Jumat lalu, 10 April 2020, setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, DKI Jakarta sudah melakukan PSBB.
Pekan ini, tanggal 15 April, PSBB juga akan berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi sebagaimana permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
![Sabam Sirait memberikan poto](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabam-sirait-memberikan-poto.jpg)
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkat virus corona Covid-19 untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani Terawan.
Baca: Telah Disetujui Menkes, Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB untuk Cegah Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.