Berbeda dari Tahun Kemarin, Jumlah THR untuk Eselon III Berkurang, DPR hingga Wapres Tak Dapat Jatah
Presiden, Wakil Presiden, bersama jajaran menteri hingga DPR dan DPD tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang dinanti-nantikan menjelang bulan ramadhan.
Namun sayangnya, jumlah THR tahun ini tak sama seperti tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari Kompas.com, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa THR yang di dapat tahun ini tidak sama seperti tahun sebelumnya.
Pada 2020 ini, THR hanya berupa gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.