Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar

Cara daftar akun Pra Kerja di www.prakerja.go.id mendapatkan kartu prakerja dari prakerja.kemnaker.go.id online cukup upload KTP dan Selfie KTP mudah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar
Instagram @prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar 

- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja

Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.

Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.

Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.

Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar kartu pra kerja yakni:

- Pastikan koneksi internet stabil.

Berita Rekomendasi

- Buat akun Kartu Pra Kerja

- Siapkan data diri.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)


- Usia di atas 18 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah.

Sebagai informasi, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.

Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.

Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online di laman www.prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Ihsanuddin/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas