Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker

jumlah pendaftar kartu pra kerja, untuk siapa kartu pra kerja, cara urus kartu pra kerja, daftar kartu pra kerja kemenaker.go.id, jadwal pendaftaran

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker
prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker 

TRIBUNNEWS.COM - Cara daftar Kartu Pra Kerja tergolong cukup mudah, pasalnya pemohon tidak perlu mengurus ke kantor mana pun, cukup mendaftarkan diri di laman prakerja.go.id. Sebagaimana yang tertera dalam laman prakerja.kemnaker.go.id.

Setelah dapat Kartu Pra Kerja, peserta bisa mulai mengikuti pelatihan di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/4/2020) jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang pertama akan dibuka dengan kuota sebanyak 164.000 orang.

Sementara batas akhir pendaftaran gelombang pertama yakni tanggal 16 April 2020.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Untuk siapa Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020) tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.

Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Berita Rekomendasi

Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto, hingga Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar Kartu Pra Kerja mencapai sekira 1,43 juta.

"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis yang Tribunnews kutip dari Kontan.co.id.

Selanjutnya Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menggungkapkan, peserta yang gagal dan belum lolos dalam gelombang pertama tidak perlu khawatir.

Pendaftaran akan dibuka hingga 30 gelombang dengan total kuota 5,6 juta peserta.

Gelombang baru akan dimulai setiap minggu dengan kuota 164.000 peserta.

Jika dirinci, gelombang pendaftaran Kartu Prakerja akan berakhir pada minggu keempat November 2020.

Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.

Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.

Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Cara Dapat Kartu Pra Kerja

Berikut cara dapat Kartu Pra Kerja sebagaimana Tribunnews kutip dari Prakerja.Kemnaker.go.id online:

1. Daftar di Website Prakerja.go.id

Penginputan Data dan Seleksi Online.

Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.

2. Pilih Pelatihan

Memilih Pelatihan yang Disyaratkan Industri.

Memilih pelatihan dari layanan pelatihan.kemnaker.go.id dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja untuk online maupun offline.

3. Mengikuti Pelatihan

Mengikuti Pelatihan di SISNAKER.

Mengikuti pelatihan secara online maupun offline dan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.

4. Beri Ulasan dan Rating

Ulasan dan Rating Terhadap Lembaga Pelatihan.

Berikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.

5. Mendapat Insentif

Dapatkan Insentif Setelah Mengikuti Pelatihan.

Dapatkan insentif dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo wallet Kartu Prakerja kamu.

6. Survei Kebekerjaan

Survei Kebekerjaan Sebagai Feedback Efektivitas Program.

Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000 sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dll.

Baca: Gebrakan Ratu Tisha, Filanesia hingga Perjuangan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Baca: Jadwal Program Belajar di Rumah TVRI Lengkap, Berikut Link Live Streaming Online

Cara Daftar Akun Pra Kerja

Berikut cara daftar akun sebagaimana Tribunnews kutip dari tayangan Instagram @prakerja.go.id:

- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan Anda memiliki nomor telepon dan email aktif.

- Pilih 'Masuk', tombol ada di sebelah kanan atas.

- Selanjutnya pilih 'Daftar'.

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.

- Klik 'Daftar'.

- Selanjutnya verifikasi email.

- Cek email untuk melakukan verifikasi.

- Setelah konfirmasi berhasil, kembali login di website prakerja.go.id.

- Kemudian isi nomor KTP dan tanggal lahir.

- Isi data diri dengan lengkap.

- Upload foto KTP dan foto Selfie bersama KTP.

- Masukkan nomor telepon dan kode OTP.

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara  online.

- Tunggu pengumuman.

- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja

Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.

Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.

Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.

Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:

- Pastikan koneksi internet stabil.

- Buat akun Kartu Pra Kerja

- Siapkan data diri.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia di atas 18 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)(Kontan.co.id/Barly Haliem)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas