Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker

jumlah pendaftar kartu pra kerja, untuk siapa kartu pra kerja, cara urus kartu pra kerja, daftar kartu pra kerja kemenaker.go.id, jadwal pendaftaran

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker
prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk Ikuti Pelatihan di Sisnaker 

TRIBUNNEWS.COM - Cara daftar Kartu Pra Kerja tergolong cukup mudah, pasalnya pemohon tidak perlu mengurus ke kantor mana pun, cukup mendaftarkan diri di laman prakerja.go.id. Sebagaimana yang tertera dalam laman prakerja.kemnaker.go.id.

Setelah dapat Kartu Pra Kerja, peserta bisa mulai mengikuti pelatihan di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/4/2020) jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang pertama akan dibuka dengan kuota sebanyak 164.000 orang.

Sementara batas akhir pendaftaran gelombang pertama yakni tanggal 16 April 2020.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Untuk siapa Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020) tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.

Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Berita Rekomendasi

Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto, hingga Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar Kartu Pra Kerja mencapai sekira 1,43 juta.

"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis yang Tribunnews kutip dari Kontan.co.id.

Selanjutnya Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menggungkapkan, peserta yang gagal dan belum lolos dalam gelombang pertama tidak perlu khawatir.

Pendaftaran akan dibuka hingga 30 gelombang dengan total kuota 5,6 juta peserta.

Gelombang baru akan dimulai setiap minggu dengan kuota 164.000 peserta.

Jika dirinci, gelombang pendaftaran Kartu Prakerja akan berakhir pada minggu keempat November 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas