Demokrat dan PKS Kompak Minta Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR RI kompak meminta penundaan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR RI kompak meminta penundaan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, melihat kondisi saat ini, sebaiknya semua pihak untuk fokus penanganan virus corona terlebih dahulu, bukan membahas RUU Cipta Kerja.
"Karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan (Baleg) untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca Panjaitan saat rapat kerja pemerintah dengan Baleg terkait RUU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca: Pemerintah dan Baleg DPR Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun.
Ia meminta pembahasan RUU Cipta Kerja untuk ditunda karena kondisi bangsa Indonesia saat ini dalam keadaan sulit karena menghadapi pandemi covid-19.
"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogyanya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini. Apalagi, RUU ini terjadi kontroversi di tengah masyarakat," kata Adang Darajatun.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Sayangkan Pembahasan RUU Omnibus Law Tetap Berjalan
Menurutnya, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan saat ini, maka masyarakat akan menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki empati serta menanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
"Jadi kami Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga Presiden secara resmi mengumumkan wabah covid-19 telah berakhir," kata Adang Darajatun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.