Ini Tugas yang Harus Diemban Deputi Penindakan, Penyelidikan, INDA, dan Kabiro Hukum KPK
Ketua KPK Firli Bahuri langsung memberi arahan yang dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melantik 4 pejabat Eselon 1 dan 2 yang terdiri dari Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA), Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Ketua KPK Firli Bahuri langsung memberi arahan yang dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK.
Baca: WHO: Virus Corona 'Covid-19' 10 Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Babi
"Pimpinan sangat berharap para pejabat yang baru dilantik untuk memberikan ide-ide, inovasi, gagasan, dan pemberantasan korupsi," ucap Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Untuk Deputi Penindakan terpilih, Brigjen Pol Karyoto, Firli menugasinya untuk merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.
Diketahui, di bawah direktorat penindakan ada 5 direktorat kerja, yakni direktorat penyelidikan, direktorat penyidikan, direktorat penuntutan, direktorat supervisi, dan unit kerja pengelolaan barang bukti dan eksekusi (labuksi).
"Saudara [Karyoto] diberikan mandat untuk mengelola 5 direktorat tersebut, sehingga masing-masing tujuan kinerja, jilid kerja akan mencapai tujuan. Tujuan tercapai, target tercapai, maka menopang tujuan KPK untuk memberantas korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna," ujar Firli.
Sementara, Deputi INDA KPK terpilih, Mochamad Hadiyana, Firli meminta ada pembangunanan rumusan penindakan di bidang INDA.
"Melakukan inovasi, melakukan terobosan, sehingga dapat mengerjakan pekerjaan dan tugas pokok KPK mulai dari penyidik, unit kerja," tutur Firli.
Sedangkan bagi Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan terpilih, Firli berharap dia akan mampu melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan
Terakhir, untuk Ahmad Burhanuddin selaku Kepala Biro Hukum terpilih, Komisaris Jenderal Polisi itu meminta ia menyelaraskan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Komisi (Perkom) dengan UU KPK 19/2019.
"Beberapa peraturan harus dirumuskan, baik itu amanat langsung UU 19 maupun yang tidak langsung," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.