Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tugas yang Harus Diemban Deputi Penindakan, Penyelidikan, INDA, dan Kabiro Hukum KPK

Ketua KPK Firli Bahuri langsung memberi arahan yang dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Tugas yang Harus Diemban Deputi Penindakan, Penyelidikan, INDA, dan Kabiro Hukum KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melantik 4 pejabat Eselon 1 dan 2 yang terdiri dari Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA), Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum. 

Ketua KPK Firli Bahuri langsung memberi arahan yang dilantik untuk mengikuti aturan dan tata kerja di KPK.

Baca: WHO: Virus Corona 'Covid-19' 10 Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Babi

"Pimpinan sangat berharap para pejabat yang baru dilantik untuk memberikan ide-ide, inovasi, gagasan, dan pemberantasan korupsi," ucap Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Untuk Deputi Penindakan terpilih, Brigjen Pol Karyoto, Firli menugasinya untuk merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.

Diketahui, di bawah direktorat penindakan ada 5 direktorat kerja, yakni direktorat penyelidikan, direktorat penyidikan, direktorat penuntutan, direktorat supervisi, dan unit kerja pengelolaan barang bukti dan eksekusi (labuksi).

Berita Rekomendasi

"Saudara [Karyoto] diberikan mandat untuk mengelola 5 direktorat tersebut, sehingga masing-masing tujuan kinerja, jilid kerja akan mencapai tujuan. Tujuan tercapai, target tercapai, maka menopang tujuan KPK untuk memberantas korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna," ujar Firli.

Sementara, Deputi INDA KPK terpilih, Mochamad Hadiyana, Firli meminta ada pembangunanan rumusan penindakan di bidang INDA.

"Melakukan inovasi, melakukan terobosan, sehingga dapat mengerjakan pekerjaan dan tugas pokok KPK mulai dari penyidik, unit kerja," tutur Firli.

Sedangkan bagi Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan terpilih, Firli berharap dia akan mampu melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan

Terakhir, untuk Ahmad Burhanuddin selaku Kepala Biro Hukum terpilih, Komisaris Jenderal Polisi itu meminta ia menyelaraskan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Komisi (Perkom) dengan UU KPK 19/2019.

"Beberapa peraturan harus dirumuskan, baik itu amanat langsung UU 19 maupun yang tidak langsung," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas