Komisi VIII DPR Pastikan Dana Haji Dari Calon Jemaah Tidak Akan Digunakan Untuk Penanganan Corona
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona atau covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
"Jika ibadah haji batal, ada berita bahwa dana bapak-ibu (calon jemaah haji) dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," ujar Yandri Susanto saat rapat virtual Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Dana setoran haji yang bapak-ibu sudah setorkan ke bank penerima itu, sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," sambung Yandri.
Baca: Kemenag Pastikan Dana Haji Tak Dipakai untuk Tangani Pandemi Corona
Yandri pun meminta kepada calon jemaah haji untuk tidak risau dan ragu terkait dana yang telah disetorkan, karena semua akan dijamin keamananya.
"Tetap berdoa bapak-ibu, semoga haji tahun ini tetap berlangsung seperti yang sudah direncanakan dari awal," kata polikus PAN itu.
Di sisi lain, Yandri menyebut jika nantinya pelaksanaan ibadah haji gagal tahun ini, maka dana APBN 2020 yang dipersiapkan untuk kegiatan tersebut, akan direalokasi untuk penanganan covid-19.
Baca: Dampak Corona, Jemaah Haji Akan Jalani Manasik via Online
"Jadi yang kami geser atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN, yang sudah dianggarkan Rp 325 miliar. Bukan dana calon jemaah haji," kata Yandri Susanto.
Kemenag pastikan dana haji dari calon jemaah tak akan digunakan untu penanganan corona
ementerian Agama memastikan tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Menurut Oman, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah itu, telah diatur dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Rp 15.630 Per Dolar AS Hari ini, Berikut Penjelasannya
Baca: Sandiaga Uno Punya Solusi Tersendiri daripada Bebaskan Napi: Ubah Fasilitas Umum jadi Sel Sementara
BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji.
Baca: Startup Chilibeli Sabet Penghargaan Top Online Grocery Tech Startups dari Tracxn
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," sambung Oman.
Kemenag dalam keterangannya, tidak merinci berapa jumlah BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Jawa Barat, Senin 13 April 2020: Kabar Baik Pasien Sembuh Bertambah
Sementara, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," jelas dia.
Sebelumnya, wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.