Sebagian Anggota DPR Sudah Terima Rp 116.650.000 untuk Uang Muka Beli Mobil Baru
Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.
Editor: Hasanudin Aco
Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020.
Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.
"Sudah di-pending," kata Indra.
Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.
Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota DPR. Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan.
Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar. Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.