Jadwal Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Kedua, Login prakerja.go.id untuk Daftar Akun
Jadwal pendaftaran kartu pra kerja gelombang kedua segera dibuka dengan login di www.prakerja.go.id atau dashboard.prakerja.go.id untuk mengikutinya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.
- Klik 'Daftar'.
- Selanjutnya verifikasi email.
- Cek email untuk melakukan verifikasi.
- Setelah konfirmasi berhasil, kembali login di website prakerja.go.id.
- Kemudian isi nomor KTP dan tanggal lahir.
- Isi data diri dengan lengkap.
- Upload foto KTP dan foto Selfie bersama KTP.
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
- Tunggu pengumuman.
- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.
Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.
Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja
Melalui akun Instagram @prakerja.go.id, menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Buat akun Kartu Pra Kerja
- Siapkan data diri.
Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja
Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah.
Untuk siapa Kartu Pra Kerja?
Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020), tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.
Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mereka yang pendapatannya menurun akibat Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Dalam program ini, peserta hanya boleh mendaftar sekali seumur hidup.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Yanuar Riezqi Yovanda/Daryono)