Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perbudakan Seksual Anak Terbongkar, Komnas Anak Beri Penghargaan Direskrimum Polda Metro Jaya

Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya atas terbongkarnya kasus perbudakan seksual anak di Jakarta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Perbudakan Seksual Anak Terbongkar, Komnas Anak Beri Penghargaan Direskrimum Polda Metro Jaya
Dokumen Komnas Perlindungan Anak
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kombes Pol Suyudi Ario Seto SH SiK MSi di ruang kerjanya di Direskrimum Polda Metrojaya, Rabu (15/04/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto SH SiK MSi beserta jajarannya, Rabu (15/4/2020).

Penghargaan ini diberikan atas kerja cepatnya dalam membongkar kasus perbudakan seks anak di Rawa Bebek, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meyerahkan langsung penghargaan tersebut didampingi Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak juga telah memberikan penghargaan yang sama atas terbongkarnya kasus ini kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan, serta jajaran Kasatreskrimum.

Pemberian penghargaan dan apresiasi Komnas Perlindungan Anak merujuk pada kesepakatan dunia menentang eksploitasi dan perbudakan seks anak.

Keputusan ini ada dalam kongres dunia Child Against Seksual Commercial Eksploitation and Bonded Child Sexual Conggres di Oslo, Norwegia, 2005 lalu.

Baca: Tips Mengasuh Anak agar Tidak Stres Selama Wabah Virus Corona

Baca: Anggota MPR: Kekerasan Pada Anak Sudah Lampu Merah

Menurut Arist, tiga negara yang berkomitmen melawan perbudakan seksual seperti Australia, Jepang, dan Norwegia menyampaikan apreasiasinya melalui Komnas Anak.

BERITA REKOMENDASI

Mereka menyatakan, Indonesia berhasil melakukan langkah-langkah strategis menentang perbudakan seksual anak.

Tak lain lain lewat terbongkarnya kasus perbudakan seks di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan yang dilakukan Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan untuk terus membangun kerjasama menentang perbudakan seksual anak, yang telah menjadi komitmen internasional," kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/4/2020).

"Karena dengan terbongkarnya kasus perbudakan seks anak, unsur pidana dan definisi perbudakan seksual anak yang ditetapkan dalam Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual Komersial dan Perbudakan Seksual Anak sudah terpenuhi dan patut dijadikan kasus atau masalah nasional yang harus dilawan," sambungnya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si  di ruang kerjanya di Direskrimum Polda Metrojaya, Rabu (15/04/2020).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, SH., SIK., M.Si di ruang kerjanya di Direskrimum Polda Metrojaya, Rabu (15/04/2020). (Dokumen Komnas Perlindungan Anak)

Lebih lanjut, Arist menyampaikan rasa terima kasihnya pada Direskrimum Polda Metro Jaya karena telah bersedia menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak.


"Harapan lebih jauh antara Komnas Perlindungan Anak dengan Polda Metrojaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat bekerjasama atas kasus-kasus kejahatan seksual dalam bentuk membangun Nota Kesepemahaman," kata Arist.

Baca: 4 Aksi Kekerasan di Sekolah: Siswa di Malang Harus Diamputasi hingga Siswi Disabilitas Dipukuli

Di lain pihak, Kombes Pol Suyudi Ario Seto juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas