RUU Omnibus Law Digodok, Guru Besar Statistika IPB: Hampir 90 Persen Pencari Kerja Mendukung
Para pekerja dan pencari kerja menyambut positif adanya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini masih digodok pemangku aturan.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Khairil Anwar Notodiputro, menyatakan, para pekerja dan pencari kerja menyambut positif adanya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini masih digodok pemangku aturan.
Hasil survei yang diadakan Prof Khairil Anwar menghasilkan angka persentase 86 persen dukungan, RUU tersebut menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Bahkan angkanya lebih tinggi hampir 90 persen untuk responden dari pencari kerja.
Demikian dikatakannya dalam diskusi online bertajuk Pemaparan Hasil Survei Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja Terhadap RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja, seperti rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020) sore.
Baca: Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Prof Khairil memaparkan, hasil survei Departemen Statistika IPB dan Cyrus Network menunjukkan, sebagian besar pekerja dan pencari kerja di Indonesia cenderung tidak menolak RUU Cipta Kerja yang hari ini sedang dirancang DPR dan pemerintah.
"Sebanyak 86 persen pekerja dan pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, namun Pemerintah perlu menjelaskan maksud dan tujuan RUU itu," ujarnya.
Lantas, dirinya menguraikan tingginya angka persetujuan para pekerja dan pencari kerja terhadap maksud dan tujuan dari RUU Cipta Kerja.
Mulai dari para pekerja dan pencari kerja 82 persen setuju, RUU ini ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi.
Lalu 90,2 persen setuju, RUU mempermudah perizinan berusaha.
Sebanyak 86,4 persen setuju RUU mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil/UMK.
Pekerja dan Pencari Kerja juga memberikan persetujuan yang tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur oleh RUU Cipta Kerja.
Sebanyak 95,4 persen setuju, dalam regulasi baru nantinya di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja.
Para pekerja dan pencari kerja juga memiliki pendapat yang positif terhadap RUU Cipta Kerja.
Sebanyak 81,2 persen responden percaya, RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja.
RUU ini juga dianggap Pro terhadap pertumbuhan ekonomi, angka responden setuju 64 persen.
Sebanyak 72 persen pro terhadap penciptaan lapangan kerja, 83,5 persen pro terhadap Investasi, serta 58,9 persen pro Usaha Menengah Kecil.
Kendati mendapat persetujuan yang tinggi dan pendapat yang positif, RUU Cipta Kerja masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor yang berkembang.
Meski yang tidak percaya lebih banyak 55,1 persen, tapi masih ada 41,1 persen responden yang masih percaya, RUU Cipta Kerja bisa membuat pekerja bisa dikontrak seumur hidup.
Sebanyak 36,5 persen responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapanpun, berbanding 62 persen responden tidak percaya.
Adapun survei ini diselenggarakan oleh Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor bekerjasama Cyrus Network bertempat di 10 kota di Indonesia.
Yaitu di Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar pada 2-7 Maret 2020.
Responden berjumlah 400 orang, terdiri dari 200 orang pekerja dan 200 orang pencari kerja.
Survei menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling.
Untuk menjamin hasil, metode survei disusun sedemikian rupa sehingga sampel yang terambil merupakan representasi dari populasi.
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.