Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Dicecar Jaksa KPK Soal Keterkaitannya Dengan Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekjen PDIP Dicecar Jaksa KPK Soal Keterkaitannya Dengan Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

-Sidang Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan via Teleconference

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK Ronald Worotikan mencecar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Hasto ditanya seputar alasan dirinya memperjuangkan Harun Masiku agar mendapatkan posisi di DPR RI periode 2019-2024, dibandingkan enam nama lainnya di daftar calon anggota legislatif (caleg) PDI P untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Hasto tak hadir di ruang sidang. Dia hanya memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference yang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kekhususan apa yang dimiliki Harun Masiku sehingga dia peringkat kelima, ada usulan DPP untuk PAW, sampai diperjuangkan di Senayan?" tanya Ronald,

"Rapat DPP partai (PDI P,-red) yang memutuskan hal tersebut. Dan salah satu pertimbangannya rekam jejak saudara Harun Masiku," jawab Hasto.

Hasto menjelaskan, upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 berlandaskan hukum.

Baca: Oprah Winfrey Sebut Covid-19 Merusak Komunitas Kulit Hitam di AS, Data Awal Ungkap Demikian

Baca: Bohong dari Jakarta, Kuli Bangunan Ternyata Positif Corona, 20 Petugas RS Purwodadi Rapid Test Lagi

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Berita Rekomendasi

Dia mengaku sudah memerintahkan Donny Istiqomah, pengacara PDI P, melakukan kajian hukum untuk mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).

DPP PDI P mengajukan judisial review terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan I jo. Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

DPP PDI P bermaksud meminta penjelasan kepada MA untuk melakukan pergantian Nazaruddin Kiemas yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I yang telah meninggal dunia pada hari Selasa 26 Maret 2019.

MA mengabulkan upaya judisial review itu. Pada pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, MA menegaskan parpol memiliki kedaulatan di mana caleg terpilih yang berhalangan tetap maka suara dikembalikan kepada partai politik.

Akhirnya pada Juli 2019, Rapat Pleno DPP PDIP memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang memperoleh sejumlah 34.276 suara.

Sedangkan caleg lainnya, Darmadi Djufri, dengan perolehan suara sah 26.103 suara, Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara, Diah Oktasari dengan perolehan suara sah 13.310, Doddy Julianto dengan perolehan suara sah 19.776, Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878, Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699, dan Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas