Bila Larangan Mudik 2020 Diterapkan, Kemenhub Akan Tutup Tol dan Larang Seluruh Transportasi Umum
Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah membahas opsi larangan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
• Mudik ke Timor Leste, 7 Mahasiswa Positif Virus Corona, Sempat Makan di NTT Sampai Warungnya Dicari
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.
Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya
• Penumpang Tipu Driver Ojol Sampai Solo Baru Mudik dari Jakarta, Alami Batuk Dibawa ke Rumah Sakit
Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.
"Sudah di biro hukum," ucapnya. (Kompas.com/ Rully R. Ramli/ Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup"
Berapa Persen Masyrakat yang Tetap Mudik Saat Wabah Corona?
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>