Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Madrasah Non-PNS Tak Perlu Khawatir, Tunjangan Tetap Dibayar Meski Sekolah Terapkan TFH

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi para guru madrasah non-PNS.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Madrasah Non-PNS Tak Perlu Khawatir, Tunjangan Tetap Dibayar Meski Sekolah Terapkan TFH
Tangkap layar vidio.com
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah untuk SD Kelas 1-3: Sahabat Pelangi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Namun meski ada penerapan TFH, tunjangan bagi guru madrasah, khususnya non-PNS akan tetap dibayarkan.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi para guru madrasah non-PNS.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (19/4/2020), dikutip dari siaran pers Kemenag dalam situsnya.

Baca: Rincian 18 Daerah yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Tekan Meluasnya Virus Corona

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS.

Pertama, guru yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangan selayaknya guru PNS.

Berita Rekomendasi

Kedua, guru yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Baca: Resep Kering Kentang Serundeng Ini Cocok Banget jadi Stok Makanan untuk Sahur dan Berbuka

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno.

Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Baca: Viral Sambutan Masyarakat Baciro Yogyakarta Kepada Para Tenaga Madis, Selamat Datang Pahlawan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas