Guru Madrasah Non-PNS Tak Perlu Khawatir, Tunjangan Tetap Dibayar Meski Sekolah Terapkan TFH
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi para guru madrasah non-PNS.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Kemenag tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Misalnya, penambahan alokasi kuota internet atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ucapnya.(tribun network/lrs/fah/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.