Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Madrasah Non-PNS Tak Perlu Khawatir, Tunjangan Tetap Dibayar Meski Sekolah Terapkan TFH

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi para guru madrasah non-PNS.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Madrasah Non-PNS Tak Perlu Khawatir, Tunjangan Tetap Dibayar Meski Sekolah Terapkan TFH
Tangkap layar vidio.com
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah untuk SD Kelas 1-3: Sahabat Pelangi. 

Kemenag tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Misalnya, penambahan alokasi kuota internet atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ucapnya.(tribun network/lrs/fah/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas