Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona
Reza Indragiri membahas soal keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri membahas soal keputusan Kementerian Hukum, dan HAM dalam membebaskan sejumlah narapidana untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).
Reza menyoroti syarat pembebasan napi yang menurutnya perlu dipertanyakan, yakni soal masa hukuman terlama yang mendapat pembebasan.
Ia memaparkan pernyataan para ahli bahwa semua orang bisa terjangkit Covid-19, terlepas dari status mereka apa, termasuk masa hukuman.
• Sejumlah Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ancam akan Masukkan ke Sel Pengasingan
Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), Reza awalnya percaya bahwa antara masyarakat, dan narapidana bebas bisa mencapai keharmonisan.
"Seharusnya kita bisa mengharmoniskan kepentingan dari kedua belah pihak," kata Reza.
"Pertama kepentingan para narapidana, selanjutnya adalah kepentingan masyarakat luas."
Reza mengatakan tujuan para narapidana dibebaskan adalah untuk menghindari Covid-19.
"Kepentingan narapidana kalau kita mengacu pada keputusan Kementerian Hukum, dan HAM, tujuan asimilasi itu adalah untuk memastikan mereka terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Ia lalu menyoroti syarat pembebasan narapidana yang menurutnya aneh, yakni soal waktu hukuman.
Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.