Diam-diam Harun Masiku Pernah Temui Ketua KPU Arief Budman dan Ajukan Permintaan Khusus Ini
Arief Budiman menyatakan, di pertemuan itu, Harun Masiku memperlihatkan salinan putusan MA No.57P/HUM/2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengaku pernah bertemu dengan anggota PDI Perjuangan, Harun Masiku, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Harun Masiku meminta lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya mengalihkan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari PDI Perjuangan.
Hal itu diungkap Arief saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.
Pertemuan dengan Harun itu di ruang kerja saudara atau di ruang rapat atau di mana, bisa dijelaskan? tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotika, saat sidang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2020).
Arief menjelaskan pertemuan dengan Harun Masiku itu di ruang tamu.
Baca: KIsah Viral Pak Ngadino: Tukang Becak Numpang Pipis Diteriaki Maling, Dibogem Satpam Museum
"Jadi, ruangan saya terdiri dari dua ruangan. Yang pertama ruangan kerja itu tertutup. Saya kerja di situ. Kedua, ruangan tamu dan ruangan rapat. Saya menerima (Harun Masiku) di ruang tamu. Di ruang terbuka," jawab Arief.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Ronald, JPU pada KPK kemudian menanyakan alasan kedatangan Harun Masiku ke kantornya.
"Pada saat itu apa yang disampaikan Harun Masiku?" tanya JPU pada KPK Ronald.
Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona
"Dia menyampaikan itu pada intinya ini sudah ada surat PDI P terkait putusan Judisial Review Mahkamah Agung. Mohon bisa dijalankan. Begitu permohonannya," jawab Arief.
Arief Budiman menyatakan, di pertemuan itu, Harun Masiku memperlihatkan salinan putusan MA No.57P/HUM/2019. Pada saat itu, Arief memandang pertemuan dengan Harun Masiku hanya sebatas konsultasi.
Baca: Refly Harun Mendadak Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama Pelindo I, Apa Alasannya?
"Karena pertemuan informal. Saya tidak mencatat detail. Saya anggap konsultasi saja," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku. (glery/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.