ICW: Kemensetneg Tak Menyediakan Informasi Publik soal Pengangkatan Stafsus Presiden
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Permohonan informasi dilakukan karena Kemensetneg tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Diketahui, pada 21 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menunjuk 13 orang stafsus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda.
Baca: Ketua RT Bingung Ada Warga Punya Mobil Dapat Bansos, Nenek Ini Justru Menolak: Kasih ke yang Butuh
Baca: Kebiasaan Ngemil di Malam Hari Umumnya Dipicu Stres, Solusinya Tidur Cukup
"Sejak diangkat menjadi pembantu Presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh stafsus dan dasar hukum mengenai pengangkatannya," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha lewat keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Namun berdasarkan pantauan ICW pada 21 April 2020, Keputusan Presiden Jokowi mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Hal ini, menurut Egi, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.
Egi menjelaskan, aturan turunan dari UU 14/2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
Menurut ICW, keterbukaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus sangat diperlukan oleh publik.
"Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," kata Egi.
Oleh sebab itu pada 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kemensetneg untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan Staf Khusus Presiden.
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," Egi menegaskan.