Digaji Rp 51 Juta Sebulan, Apa Sebenarnya Tugas Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi?
Terbaru yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk jadi penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja jadi polemik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir ini, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo disorot berbagai pihak.
Terbaru yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk jadi penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja jadi polemik.
Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur.
Pemilihan Skill Academy sendiri di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.
Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.
Baca: Staf Khusus Presiden yang Punya Konflik Kepentingan Diminta Mengikuti Jejak Belva Devara
Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.
Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mamrarsar terkait jabatannya sebagai staf khusus presiden di profil linkedIn-nya yang setara dengan menteri.
Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta (gaji staf khusus milenial).
Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.
Untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Tugas Stafsus Milenial Jokowi