Kemenhub Godok Peraturan Menteri Terkait Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona
Kementerian Perhubungan sedang dalam tahap penggodokan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan masyarakat untuk mudik tahun ini.
Larangan itu sebelumnya disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020).
Baca: Larang Warga Mudik, Polisi Bakal Awasi Hingga ke Jalan Tikus Perbatasan Keluar Jabodetabek
“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan Pak Presiden tansportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan sedang dalam tahap penggodokan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan.
Menurutnya, penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.
Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik ini berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” jelas Adita.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menyiapkan skenario pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
Baca: Mudik Dilarang karena Wabah Virus Corona, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Ditutup
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi)," urai Adita.
Lebih lanjut, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya agar mempermudah masyarakat yang tetap bekerja seperti tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.