Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Dengarkan Keterangan 3 Saksi Terkait Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto

Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Dengarkan Keterangan 3 Saksi Terkait Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) 

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.

Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.

Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.

Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

BERITA REKOMENDASI

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Baca: Rumah di Sunter Agung Jakarta Utara Terbakar, 2 Orang Tewas dan Seorang Lainnya Pingsan

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Serta menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas