Hakim Dengarkan Keterangan 3 Saksi Terkait Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto
Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Sidang menggunakan fasilitas telekonferensi.
Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap
Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sebanyak tiga orang saksi memberikan keterangan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan Sastrawan, perwira unit II Polsek Menes.
"Yang sudah hadir tiga orang. Atas nama Ahmad Fuad Sauqi, Daryanto, dan Sastrawan," kata Jaksa Penuntut Umum, Juwita Kayana, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Hakim Ketua Masrizal memimpin sidang pada Kamis pukul 10.54 WIB.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Masrizal
Berdasarkan pemantauan, di ruang sidang hanya terlihat dua orang JPU.
Dan, tiga orang hakim yang memimpin persidangan.
Sedangkan terdakwa atas nama Syahrial Alamsyah didampingi tim penasihat hukum berada di rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
Terdakwa atas nama Fitria Diana alias Pipit berada di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Adapun tiga orang saksi memberikan keterangan dari Polres Pandeglang. Sidang itu dipantau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).