Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia
Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo akhirnya bertindak tegas dengan melarang masyarakat mudik demi mencegah meluasnya virus Covid-19. Bagi masyarakat yang nekat mudik dari zona merah ke kampung halamannya, akan dipaksa untuk kembali putar balik.
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sanksi kepada Dinas Perhubungan Darat untuk perusahaan otobus (PO) bus yang masih nekat beroperasi di tengah larangan mudik pada hari raya lebaran 2020.
"PO Bus ada regulatornya, bagaimana sanksi dan peraturannya itu kita akan kembalikan lagi ke regulatornya, ke Dinas Perhubungan Darat yang membuat regulasinya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Nantinya, kata Sambodo, pihak kepolisian hanya akan mengawasi di titik check point atau pos pemantauan terpadu apakah ada PO bus yang masih mengangkut penumpang keluar dari Jabodetabek.
"Buat kami kalau ada bus membawa penumpang itu akan kita putar balik. Nanti akan kita minta regulator bagaimana sanksinya atau dari Dirjen Perhubungan Darat," katanya.
Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung Operasi Ketupat Jaya 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 06.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, operasi itu akan berlangsung hingga tujuh hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran).
Baca: Donald Trump Hentikan Promosi Hidroksiklorokuin setelah Penelitian Tak Tunjukkan Manfaat
Sementara itu, pihaknya masih menunggu kajian dari Mabes Polri terkait jumlah personel yang akan diterjunkan dalam kebijakan tersebut.
"Nanti tujuh hari setelah Lebaran dan kita belum tahu kita tunggu imbauan pemerintah apa lebaran itu kapan dan dipastikan kegiatan ini akan berakhir sampai H+7 lebaran," katanya.
Pihaknya akan membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek. Aparat akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.
"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint," kata Sambodo.
Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jabodetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman.
Pos itu dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek. Dari 19 titik pos terpadu, tiga titik akan ditempatkan di jalan tol.
"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin. Dari 19 cek poin tersebut, nantinya tiga cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," tuturnya.
Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol. Rinciannya, lima titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.
Baca: Advokat dan Kader PDIP Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Suap PAW Harun Masiku
Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug. Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.
Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung. Dan di Kabupaten Bekasi, ada empat titik yaitu di Cibagusan, Waringin, Bojong Baru dan di Tambun.
"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.
"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi kendaraan pribadi yang stand umum atau sepeda motor," katanya.
Sementara itu, Yusri mengatakan, nantinya pos pengamanan itu akan dibantu dari personel TNI dan Dinas Perhubungan. Mereka bersama-sama untuk memantau warga yang masih nekat untuk melaksanakan mudik lebaran.
"Kita minta bantuan dari teman-teman TNI untuk pengamanan tersebut dan apa tugasnya itu menyangkut masalah kriminal masalah keamanan," ujar dia.
Baca: Kisah Kemiskinan Terdampak Virus Corona, Terpaksa Mencuri karena Lapar Hingga Hanya Minum Air Galon
Jalan Tidak Ditutup
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak adan penutupan jalan tol dalam kebijakan larangan mudik ini.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, membantah adanya informasi mengenai penutupan jalan tol atau arteri.
"Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol, tetapi adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan tol ataupun arteri," ucap Sigit dalam konferensi virtual, Rabu (22/4/2020).
Ia menambahkan, penyekatan ruas jalan ini dikarenakan kendaraan logistik harus tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap tepenuhi.
"Nantinya dalam kebijakan penyekatan ini, kendaraan yang bukan mengangkut logistik akan dihentikan dan dipersilahkan untuk balik kanan," ucap Sigit.
Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan mengenai lokasi penyekatan dan teknisnya nanti akan seperti apa.
"Selain itu kami juga sedang melakukan pembahasan bersama kepolisian dan dinas perhubungan daerah, mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar kebijakan ini," kata Sigit.
Ia menyebutkan, ada dua skenario besar. Tetapi sanksi untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masih langkah persuasif untuk dipersilakan putar balik.
Baca: Meski Rapid Test Positif, 51 Tenaga Medis di RSUD Bogor Masih Menunggu Swab Test
"Kita akan lihat progres dari 24 April hingga 7 Mei, bila masih banyak yang memaksa untuk keluar wilayah yang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kita tindak tegas," ujar Sigit.
Sigit juga menjelaskan, langkah penerapan pelarangan mudik ini mengacu pada survei Litbang Kemenhub yang menunjukan tingginya angka masyarakat yang ingin mudik.
Harusnya dari Awal
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, harusnya Pemerintah Pusat lebih tegas sejak awal soal pelarangan mudik bagi warga yang berada di zona merah.
Meski menilai terlambat, Organda tetap mendukung kebijakan tersebut karena akhirnya mereka mendapat kejelasan.
"Sebetulnya kan ini upaya memutus mata rantai. Harusnya pemerintah lebih tegas di awal, tapi ya sudah walaupun terlambat, sekarang sudah lebih baik, karena sudah ada kejelasan," kata Shafruhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Ia juga menyebut sarana transportasi memang jadi salah satu hal vital yang dapat menyebarkan penularan virus corona.
Ditambah wilayah Jabodetabek yang notabene jadi kesatuan klaster penularan Covid-19 kini telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga pelarangan mudik menjadi tepat.
Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta kompensasi atau insentif menyusul adanya larangan mudik.
Tapi saat ini kata dia, belum ada pembahasan lanjutan karena pihak Pemprov DKI disebut sedang fokus menekan penularan virus corona di Jakarta.
"Kalau Pemprov saya sudah lakukan, tapi kelihatannya belum bisa dibahas karena saat ini lagi fokus penanganan Covid-18. nanti, ketika angkanya turun, pasti pemimpin akan memikirkan itu," ujarnya.
Menurut Shafruhan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut soal permintaan insentif tersebut bagi para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sebab mereka jadi yang paling terdampak dari kebijakan pelarangan mudik.
Pemerintah memutuskan melarang mudik bagi masyarakat adanya survei yang menyebutkan masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata Presiden Jokowi kemarin dalam rapat terbatas.
Masih Boleh Beraktivitas
Meski dilarang mudik ke kampung halaman, akan tetapi aktivitas masyarakat di dalam wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi masih diperbolehkan seperti biasa.
Baca: VIRAL Video Pria Berjaket Ojol Tunggangi Kuda, Warganet: Itu Mah Lee Min Ho di Drama The King
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi adanya larangan Jadetabek untuk keluar dari daerahnya untuk mudik.
"Pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi itu masih diperolehkan. Artinya orang Bekasi masih bisa ke Jakarta. Pekerja-pekerja dari Bintaro dari Serpong itu masih bisa ke Jakarta termasuk juga dari Depok ke Jakarta dan juga sebaliknya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020).
Saat ini, Sambodo mengatakan, pelarangan hanya berlaku bagi warga yang mencoba atau nekat ke luar dari daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebab, nantinya akan dicurigai hendak mudik ke kampung halaman.
"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia ke luar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujarnya. (igman/danang/hari/seno/tribunnetwork/cep)