Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo akhirnya bertindak tegas dengan melarang masyarakat mudik demi mencegah meluasnya virus Covid-19. Bagi masyarakat yang nekat mudik dari zona merah ke kampung halamannya, akan dipaksa untuk kembali putar balik.

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sanksi kepada Dinas Perhubungan Darat untuk perusahaan otobus (PO) bus yang masih nekat beroperasi di tengah larangan mudik pada hari raya lebaran 2020.

"PO Bus ada regulatornya, bagaimana sanksi dan peraturannya itu kita akan kembalikan lagi ke regulatornya, ke Dinas Perhubungan Darat yang membuat regulasinya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Nantinya, kata Sambodo, pihak kepolisian hanya akan mengawasi di titik check point atau pos pemantauan terpadu apakah ada PO bus yang masih mengangkut penumpang keluar dari Jabodetabek.

"Buat kami kalau ada bus membawa penumpang itu akan kita putar balik. Nanti akan kita minta regulator bagaimana sanksinya atau dari Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.

Operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung Operasi Ketupat Jaya 2020.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.

"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 06.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, operasi itu akan berlangsung hingga tujuh hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran).

Baca: Donald Trump Hentikan Promosi Hidroksiklorokuin setelah Penelitian Tak Tunjukkan Manfaat

Sementara itu, pihaknya masih menunggu kajian dari Mabes Polri terkait jumlah personel yang akan diterjunkan dalam kebijakan tersebut.

"Nanti tujuh hari setelah Lebaran dan kita belum tahu kita tunggu imbauan pemerintah apa lebaran itu kapan dan dipastikan kegiatan ini akan berakhir sampai H+7 lebaran," katanya.

Pihaknya akan membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek. Aparat akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.

"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint," kata Sambodo.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas