Jumat Pukul 06.00 WIB Operasi Ketupat Terkait Larangan Mudik Mulai Diberlakukan di Seluruh Indonesia
Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta kompensasi atau insentif menyusul adanya larangan mudik.
Tapi saat ini kata dia, belum ada pembahasan lanjutan karena pihak Pemprov DKI disebut sedang fokus menekan penularan virus corona di Jakarta.
"Kalau Pemprov saya sudah lakukan, tapi kelihatannya belum bisa dibahas karena saat ini lagi fokus penanganan Covid-18. nanti, ketika angkanya turun, pasti pemimpin akan memikirkan itu," ujarnya.
Menurut Shafruhan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut soal permintaan insentif tersebut bagi para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sebab mereka jadi yang paling terdampak dari kebijakan pelarangan mudik.
Pemerintah memutuskan melarang mudik bagi masyarakat adanya survei yang menyebutkan masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata Presiden Jokowi kemarin dalam rapat terbatas.
Masih Boleh Beraktivitas
Meski dilarang mudik ke kampung halaman, akan tetapi aktivitas masyarakat di dalam wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi masih diperbolehkan seperti biasa.
Baca: VIRAL Video Pria Berjaket Ojol Tunggangi Kuda, Warganet: Itu Mah Lee Min Ho di Drama The King
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi adanya larangan Jadetabek untuk keluar dari daerahnya untuk mudik.
"Pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi itu masih diperolehkan. Artinya orang Bekasi masih bisa ke Jakarta. Pekerja-pekerja dari Bintaro dari Serpong itu masih bisa ke Jakarta termasuk juga dari Depok ke Jakarta dan juga sebaliknya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020).
Saat ini, Sambodo mengatakan, pelarangan hanya berlaku bagi warga yang mencoba atau nekat ke luar dari daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebab, nantinya akan dicurigai hendak mudik ke kampung halaman.
"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia ke luar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujarnya. (igman/danang/hari/seno/tribunnetwork/cep)