MK Dukung Usulan Lembaga Negara Paparkan Laporan Kinerja di Sidang Tahunan MPR
Pada tahun sebelumnya, laporan kinerja lembaga-lembaga negara dijadikan satu diwakili oleh Presiden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mendukung usulan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, agar masing-masing lembaga negara menyampaikan laporan di acara sidang tahunan MPR RI 2020.
Hal itu disampaikan setelah Anwar Usman melakukan rapat jarak jauh dengan pimpinan MPR RI, pada Kamis (23/4/2020).
Di rapat itu, Anwar, didampingi Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah serta Panitera MK Muhidin.
Baca: Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni 2020
“Kami di MK mendukung kegiatan tersebut, jadi rakyat bisa mengetahui apa yang dikerjakan oleh MPR, DPR, DPD, dan semua lembaga negara, bahwa kita tetap bekerja di tengah pandemic COVID-19,” ujar Anwar, seperti dilansir laman MK, Jumat (24/4/2020).
Pada tahun sebelumnya, laporan kinerja lembaga-lembaga negara dijadikan satu diwakili oleh Presiden.
Untuk tahun ini, MPR berinisiatif agar masing-masing pimpinan lembaga negara menyampaikan laporannya masing-masing.
Lembaga negara tersebut, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Baca: Sebut 5 Kunci Hadapi Wabah Covid-19, Bill Gates: Seperti Perang Dunia, tapi Kita di Pihak yang Sama
Dengan adanya perubahan penyampaian laporan maka sidang paripurna MPR yang sebelumnya hanya digelar satu hari pada 16 Agustus akan disesuaikan menjadi dua hari dengan agenda puncak mendengar laporan tahunan Presiden.
Melalui penyampaian laporan masing-masing lembaga, kata Anwar, rakyat dapat mengetahui apa yang sudah lembaga negara itu kerjakan.
Baca: Komentar Refly Harun soal Kartu Pra Kerja: Jangankan yang Nganggur, yang Kerja Juga Terancam PHK
Dia menilai apa yang dilakukan pada saat ini bisa dilanjutkan sebagai tradisi ketatanegaraan setiap tahun.
Di kesempatan itu, Anwar menegaskan sikap MK memberikan kesempatan kepada lembaga manapun untuk memberikan keterangan dalam persidangan di MK.
Anwar mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan MK juga pernah meminta keterangan dari para perumus perubahan UUD yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc (PAH) I dan PAH II untuk menggali original intent dari suatu norma dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan pimpinan para lembaga negara menyampaikan langsung laporan kinerja tahunannya kepada rakyat secara langsung dengan difasilitasi dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Mengingat tanggal 15-16 Agustus 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, maka Sidang Tahunan MPR RI rencananya dimajukan menjadi hari Kamis dan Jumat, tanggal 13-14 Agustus 2020.
Dalam sidang tahunan MPR RI yang dilakukan secara virtual, kehadiran fisik hanya untuk pimpinan MPR RI, DPR RI, DPD RI, presiden - wakil presiden, pimpinan lembaga negara, serta 5-10 orang perwakilan dari masing-masing fraksi dan kelompok DPD.
Baca: PJB Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama PSBB
Sidang tahunan juga dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO.
Dijadwalkan pada 13 Agustus 2020, sidang tahunan MPR RI akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara dari mulai MPR RI, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK dan KY.
Sedangkan di tanggal 14 Agustus 2020 akan mendengarkan laporan kinerja tahunan presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia plus nota keuangan dalam sidang paripurna DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.