Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK soal Pemangkasan Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Respons KPK soal Pemangkasan Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Kata Ali, KPK belum memutuskan akan mengambil langkah kasasi menanggapi putusan banding tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, tim jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan putusan tersebut dan mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, banding ini diajukan JPU KPK dan pihak Romy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romy.

Di sisi lain, Romy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum.

Romy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya.

Menurut Maqdir lagi, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romy tidak membayar uang pengganti.

Hal ini lantaran berdasarkan putusan majelis hakim, Romy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy Senin (20/1/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur  Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.

Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Baca: Pernyataan Kontroversial Trump: Suntikkan Disinfektan dan Sinar UV ke Dalam Tubuh Basmi Covid-19

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas