Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya
Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Aturan yang sudah mulai berlaku Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau pun sepeda motor.
Tetapi juga melarang pemudik yang naik transportasi umum seperti di darat, laut maupun udara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).
Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menguraikan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan. Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
Baca: Hendak Mudik, 1.689 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Baca: Video Viral Bapak Usir Anak Nekat Mudik sampai Tutup Pagar karena Takut Virus Corona, Fakta Terkuak
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Pada kesempatan lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi atau pun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta"