Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)
"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.
Namun, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA. (Tribun network/gle/kompas.com/coz)
Berita Rekomendasi