PKB, Demokrat, dan PKS Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda
Sejumlah partai politik menyambut baik penundaan klaster ketenagakerjaan yang menimbulkan polemik di kalangan buruh ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4/2020).
Sejumlah partai politik menyambut baik penundaan klaster yang menimbulkan polemik di kalangan buruh ini.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun telah menyampaikan pendapat mereka.
Berikut penjelasan lengkap yang Tribunnews.com rangkum:
PKB
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, anggota Komisi VI Fraksi PKB, Mohamad Toha menyebut, pihaknya memang mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU Cipta Kerja ditunda pembahasannya.
"Kita yang meminta lebih dulu (tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan)."
"Jadi klaster ketenagakerjaan memang enggak dibahas dulu sebelum clear semua," ujarnya.
Baca: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo
Baca: Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, Andi Gani: Beliau Mendengar Suara Buruh
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda, Arief Poyuono: Kangmas Jokowi dan Mbak Puan Mau Dengar Kaum Buruh
Toha mengatakan, Fraksi PKB meminta Baleg terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak menjadi polemik di masyarakat seperti klaster UMKM.
"Dengan membahas terlebih dulu klaster UMKM dan klaster yang tidak menjadi polemik di masyarakat," lanjutnya.
Partai Demokrat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja lebih baik dilakukan setelah Indonesia terbebas dari pandemi virus corona.
Sehingga, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah dan DPR tidak hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan saja, tetapi semua klaster yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Demokrat tetap berpandangan semua klaster ditunda sampai kita bisa selesaikan urusan yang maha penting dalam bernegara yakni menangani covid-19," ujar Hinca Panjaitan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Di sisi lain, Hinca mengapresiasi sikap pemerintah yang mendengarkan suara Demokrat dan rakyat, khususnya kalangan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.
PKS
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa mengatakan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan merupakan langkah yang bagus, tetapi yang bermasalah bukan hanya pada klaster tersebut saja.
Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS juga meminta pemerintah dan DPR menunda semua klaster yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Masih banyak hal yang bermasalah di klaster lain, jadi tidak cukup hanya menunda klaster ketenagakerjaan," ujarnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini tidak tepat karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus corona.
Pengumuman Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).
Baca: Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Baca: DPR Bisa Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja di Tengah Jalan
Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja, Cara Pemerintah Hadapi Disrupsi Besar
Pihaknya akan mendalami lagi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Pemerintah akan meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum memutuskan RUU tersebut.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas presiden.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)