PKB, Demokrat, dan PKS Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda
Sejumlah partai politik menyambut baik penundaan klaster ketenagakerjaan yang menimbulkan polemik di kalangan buruh ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat (24/4/2020).
Sejumlah partai politik menyambut baik penundaan klaster yang menimbulkan polemik di kalangan buruh ini.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun telah menyampaikan pendapat mereka.
Berikut penjelasan lengkap yang Tribunnews.com rangkum:
PKB
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, anggota Komisi VI Fraksi PKB, Mohamad Toha menyebut, pihaknya memang mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik dalam RUU Cipta Kerja ditunda pembahasannya.
"Kita yang meminta lebih dulu (tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan)."
"Jadi klaster ketenagakerjaan memang enggak dibahas dulu sebelum clear semua," ujarnya.
Baca: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo
Baca: Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, Andi Gani: Beliau Mendengar Suara Buruh
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda, Arief Poyuono: Kangmas Jokowi dan Mbak Puan Mau Dengar Kaum Buruh
Toha mengatakan, Fraksi PKB meminta Baleg terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak menjadi polemik di masyarakat seperti klaster UMKM.
"Dengan membahas terlebih dulu klaster UMKM dan klaster yang tidak menjadi polemik di masyarakat," lanjutnya.
Partai Demokrat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja lebih baik dilakukan setelah Indonesia terbebas dari pandemi virus corona.
Sehingga, Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah dan DPR tidak hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan saja, tetapi semua klaster yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Demokrat tetap berpandangan semua klaster ditunda sampai kita bisa selesaikan urusan yang maha penting dalam bernegara yakni menangani covid-19," ujar Hinca Panjaitan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (24/4/2020).