Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46 UU Perbankan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus berlanjut.
Kabar terbaru, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka pada kasus KSP Indosurya Cipta.
"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4/2020).
Daniel tidak merinci, siapa pihak berinisial HS dan SA yang dimaksudnya tersebut.
Namun dalam percakapan dengan KONTAN pada 23 April 2020, Daniel menyatakan Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya.
Jika merujuk data pada situs Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), susunan pengurus KPS Indosurya Cipta terdiri dari Stefanie Setiawan sebagai ketua koperasi.
Baca: Bill Gates Bikin Pernyataan Baru, Kita Belum Setengah Jalan Hadapi Pandemi Corona
Sekretaris dan Bendahara KPS Indosurya Cipta masing-masing dijabat oleh Djauhari dan Sonia.
KONTAN sudah berupaya menghubungi ketiga orang tersebut melalui nomor telepon selularnya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dari ketiganya yang menjawab pertanyaan KONTAN.
Penghimpunan dana
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. "Penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel.
Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).
Baca: Pusing karena Sepi Job, Iis Dahlia Menyambung Hidup dari Uang Tabungan
Pihak yang melanggar diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.
Jika kegiatan pengumpulan dana tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, UU pun telah menegaskan aturan mainnya.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal 46 UU Perbankan, penuntutan terhadap badan-badan hukum tersebut dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.