Psikolog Forensik Wajarkan Yasonna Laoly Digugat atas Meningkatnya Kejahatan dari Napi Asimilasi
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel mewajarkan atas gugatan yang ditujukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait asimilasi 30.000 napi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Yasonna Laoly Digugat 3 LSM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Hal itu terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus.
Di antaranya dari Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan, gugatan tersebut datang dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi."
"Dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Napi Asimilasi Berulah, Yasonna Minta Jajarannya Tingkatkan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Boyamin menuturkan, daftar tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Boyamin, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada.
Akibatnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.