Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Ditunjuk Jadi Plt Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Plt Wakil Jaksa Agung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Plt Wakil Jaksa Agung.
Hal ini untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Arminsyah, yang sebelumnya meninggal akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta.
Baca: Kemendag Klaim Kebijakan Deregulasi dan Regulasi Bikin Harga Pangan dan Sembako Stabil
Baca: Dibuka Melemah, Rupiah di Pasar Spot ke Level Rp 15.423 per Dolar AS
Penunjukan Bambang itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung No Prin-039/A/JA/04/2020 dengan pertimbangan menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung.
"Benar ada surat dari Jaksa Agung, sehingga Pak Bambang Sugeng Rukmono akan melaksanakan tugas sebagaimana perintah Jaksa Agung di point 1," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020).
Hari melanjutkan Bambang bakal melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya sambil menunggu ada pejabat definitif.
Dengan catatan tetap memperhatikan perkembangan wabah virus corona.
"Pak Bambang akan melanjutkan apa yang sudah direncanakan oleh pendahulunya disesuaikan dengan kondisi saat ini, pandemi virus corona sampai ada pejabat definitif," ungkap Hari.
Dalam surat perintah itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Bambang melapor sebelum ataupun sesudah melaksanakan surat perintah tersebut.
Terakhir ST Burhanuddin juga meminta Bambang melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.