KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI yang Pangkas Masa Hukuman Romahurmuziy
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa eks Ketua Umum PPP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romy.
Di sisi lain, Romy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum.
Romy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya.
Menurut Maqdir lagi, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romy tidak membayar uang pengganti.
Hal ini lantaran berdasarkan putusan majelis hakim, Romy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.
Baca: Masa Depan Valentino Rossi Mulai Mengerucut, Yamaha Petronas SRT Paling Masuk Akal
Baca: Pemberlakuan PSBB, Petrokomia Gresik Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tetap Berjalan
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy Senin (20/1/2020).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.
Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.
Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).