KPK Ajukan Kasasi atas Putusan PT DKI yang Pangkas Masa Hukuman Romahurmuziy
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa eks Ketua Umum PPP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Adapun alasan-alasan yang mendasari KPK mengajukan kasasi antara lain, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
Baca: Ekonom: Investasi Langsung Diperlukan Untuk Atasi Dampak Pandemi Covid-19
Baca: Ajak Bangsa Indonesia Bersatu, Prabowo: Covid-19 Ancaman, Ini Perang Lawan Musuh yang Tak Kelihatan
Baca: Reaksi Kaget Gading Marten Tahu Staf Raffi Ahmad Dapat Bonus sampai Rp 500 Juta per Orang
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali.
Kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding juga dinilai tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya ketika menolak keberatan JPU terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Romy.
"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali.
Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Baca: Maruf Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik Selama Pandemi Corona
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, banding ini diajukan JPU KPK dan pihak Romy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca: Tekan Angka Kriminalitas dan Awasi Larangan Mudik, Polda Papua Barat Gelar Operasi Ketupat Mansinam
Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.