Pembebasan Ribuan Napi Kini Digugat, Komisi III: Sejak Awal Tidak Pertimbangkan Dampak Sosial
Sudding meminta semua pihak menghormati gugatan yang dilayangkan LSM kepada pembantu Presiden Jokowi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.
Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.
Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.
Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.
"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.
"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," dia menegaskan.
Untuk sementara, pihak penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.