Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI Hingga Berakhir Pemecatan Secara Tidak Hormat

Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI Hingga Berakhir Pemecatan Secara Tidak Hormat
TribunJakarta
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Baca: Video Haru Ibu dan 2 Anak Berpelukan Ambulans, Diduga Tertular Virus Corona dari Pakaian Ayah

Berita Rekomendasi

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.

"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.

Baca: HIPPI Dorong Pengesahan RUU Cipta Kerja Karena Mudah Mendatangkan Investor

"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas