BREAKING NEWS: ST Burhanuddin Umumkan Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Setia Untung Arimuladi sebagai pejabat definitif wakil Jaksa Agung RI
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Setia Untung Arimuladi sebagai pejabat definitif wakil Jaksa Agung RI pengganti almarhum Arminsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jagorawi.
Selain itu, dari kediaman dinas di Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, ST Burhanuddin juga menunjuk Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca: Sebelum Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Sempat Parut Kelapa hingga Rayakan Ultah Pernikahan
Penujukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Pelantikan ketiga pimpinan tinggi madya ini dilaksanakan secara terbatas pada minggu depan," ungkap ST Burhanuddin, Rabu (29/4/2020).
Baca: Pengusutan Kasus Jiwasraya Jadi Preseden Baik Bagi Kejaksaan Agung
Sesuai rencana, pelantikan digelar Senin (4/5/2020) pukul 09.00 WIB di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung.
Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat corona, maka upacara pelantikan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pendemi.
Baca: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Penuntut Umum
Upacara pelantikan juga mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI No 9 tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BKN No 10/SE/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
ST Burhanuddin berharap dengan ditetapkannya beberapa pejabat baru, kinerja Kejaksaan Agung dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
"Terlebih bangsa kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemi corona yang membatasi gerak semua warga masyarakat termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," kata ST Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.