Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tidak Siginifikan

"Penundaan klaster ini tidak signifikan. Kedua sekedar memberikan permen lah kepada organiasasi buruh, kelompok buruh," ungkapnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Busyro Muqoddas: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tidak Siginifikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. 

"Pimpinan-pimpinan agama bersama masyarakat datang baik-baik dan itu konstitusional, datang ke DPR dan Istana. Kalau sudah seperti ini apa itu yang dikehendaki pemerintah dan Ketua-Ketua umum Partai Politik yang sesungguhnya representasi rakyat?" kata Busyro.

Sebelumnya diberitkan, Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, Jumat, (24/4/2020).

Presiden mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," pungkasnya.

Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas