Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Baru KPK Pamerkan Tersangka, Firli Bahuri: Kita Beri Efek Jera

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasannya menghadirkan tersangka saat konferensi pers.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gaya Baru KPK Pamerkan Tersangka, Firli Bahuri: Kita Beri Efek Jera
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasannya menghadirkan tersangka saat konferensi pers.

Menurut Firli, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (29/4/2020).

"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," kata Firli.

Baca: 4 Makanan Khas Dubai yang Biasa Disajikan Saat Bulan Puasa

Baca: Ramadan di Kota Daegu Tahun Ini Membuat Reisa Rindu Kampung Halaman

Kata Firli, penetapan tersangka oleh KPK didasari penyidikan dan bukti permulaan yang cukup.

Sehingga langkah KPK menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status tak menyalahi hukum.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dihadirkannya tersangka juga sebagai bentuk kesetaraan hak di muka hukum.

Baca: Dapat Penugasan dari Kemenhub, Pelni Siap Mengangkut Ribuan Hewan Ternak

Menghadirkan tersangka dalam konferensi pers merupakan hal yang lazim dilakukan oleh lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian.

Baca: Anggota Exco PSSI, Haruna Soemitro Beri Tanggapan Polemik di PT LIB

"Kita ingin memberikan kesetaraan dan persamaan hak di muka hukum, yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi sejak awal sudah dikenalkan," kata Firli.

Sebelumnya, di RDP tersebut, anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani, menyoroti gaya baru KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers.

Menurut Arsul, hal itu tak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

"Sistem peradilan kita bersandar kepada azas praduga tak bersalah, bukan presumption of guilt. Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali," ujar Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas