Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mitigasi Covid-19, Presiden Jokowi Siapkan Stimulus Bantuan Modal Kerja Darurat bagi UMKM

Presiden Jokowi menyampaikan, untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan skema program perluasan pembiayaan bagi UMKM.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mitigasi Covid-19, Presiden Jokowi Siapkan Stimulus Bantuan Modal Kerja Darurat bagi UMKM
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Presiden Jokowi menyampaikan, untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan skema program perluasan pembiayaan bagi UMKM.

Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan stimulus bantuan modal kerja darurat untuk UMKM.

Terutama, bagi UMKM yang belum pernah mendapat bantuan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

"Skema keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Ini harus kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini," kata Jokowi dalam Ratas yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Rabu (29/4/2020).

"Data yang saya miliki ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung lembaga pembiayaan dan perbankan, di luar itu ada 23 juta UMKM belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

Oleh karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja," sambungnya.

Baca: Jokowi Minta Distribusi Logistik Tak Terganggu Selama Pandemi Corona

Baca: Penuhi Ventilator, Jokowi Diminta Jangan Hanya Bergantung ke AS

Berita Rekomendasi

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan skema program berupa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM.

Menurut Jokowi, insentif perpajakan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah 4,8 Miliar per tahun.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM yang semua 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode April hingga September 2020.

"Skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 Miliar per tahun," kata Jokowi.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 jadi 0 persen selama periode enam bulan,  dimulai dari April hingga September 2020," tambahnya.

Penundaan Angsuran dan Subsidi Bunga Usaha Mikro Diperluas

Presiden Jokowi juga mengeluarkan skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas