Mitigasi Covid-19, Presiden Jokowi Siapkan Stimulus Bantuan Modal Kerja Darurat bagi UMKM
Presiden Jokowi menyampaikan, untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan skema program perluasan pembiayaan bagi UMKM.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Presiden Jokowi menyampaikan, untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah mengeluarkan skema program perluasan pembiayaan bagi UMKM.
Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan stimulus bantuan modal kerja darurat untuk UMKM.
Terutama, bagi UMKM yang belum pernah mendapat bantuan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
"Skema keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Ini harus kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini," kata Jokowi dalam Ratas yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Rabu (29/4/2020).
"Data yang saya miliki ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung lembaga pembiayaan dan perbankan, di luar itu ada 23 juta UMKM belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
Oleh karena itu, 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja," sambungnya.
Baca: Jokowi Minta Distribusi Logistik Tak Terganggu Selama Pandemi Corona
Baca: Penuhi Ventilator, Jokowi Diminta Jangan Hanya Bergantung ke AS
Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan skema program berupa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM.
Menurut Jokowi, insentif perpajakan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah 4,8 Miliar per tahun.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM yang semua 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode April hingga September 2020.
"Skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 Miliar per tahun," kata Jokowi.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 jadi 0 persen selama periode enam bulan, dimulai dari April hingga September 2020," tambahnya.
Penundaan Angsuran dan Subsidi Bunga Usaha Mikro Diperluas
Presiden Jokowi juga mengeluarkan skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.