Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Keluhkan Tak Ada Kompor dan Pemanas di Rutan

Romahurmuziy telah dinyatakan bebas pada Rabu (29/4/2020) malam. Meski belum puas dengan putusan pengadilan ia bersyukur akan pembebasannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Keluhkan Tak Ada Kompor dan Pemanas di Rutan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Ia bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Baca: Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Romahurmuziy bersyukur akan pembebasan dirinya di bulan Ramadan ini.

Baca: Selama Kasasi KPK, MA Tetap Tahan Romahurmuziy

Berita Rekomendasi

"Puji syukur Alhamdulillah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh."

"Sehingga secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya pertanggal 29 April karena sudah penuh menjalani," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (30/4/2020).

Ia mengaku kecewa dengan beberapa pelayanan di dalam Rutan yang sudah ditinggalinya selama setahun.

Konsumsi dan gizi makanan narapidana menjadi hal yang Romahurmuziy kritisi.

"Barangkali sesuai surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepda pimpinan KPK karena anggaran yang diperuntukkan bagi kami sangat rendah untuk ukuran DKI Jakarta."

"Saya tidak tahu persis tapi kisarannya Rp 32.000 sampai Rp 42.000 untuk tiga kali makan. Jadi secara gizi tidak cukup," imbuh pria kelahiran Sleman.

Selain konsumsi makanan, fasilitas di dalam rutan juga dikeluhkan Romahurmuziy.

Baca: ‎KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas