Hari Terakhir Login djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Lapor SPT Secara Online Melalui E-Filing
Segera lapor SPT online, hari ini adalah batas terakhir pelaporan pajak tahunan secara online melalui E-filing dan E-form, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- isi tahun pajak
- isi status spt 'normal' jika SPT normal
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- klik langkah selanjutnya.
- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
Pada Bagian C
- Isikan nominal harta dan utang
Pada Bagian D
- Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT
- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.