3 Isu Disuarakan Buruh di May Day Virtual, Stop PHK Hingga Soal Omnibus Law
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, KSPI akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memperingati May Day atau Hari Buruh hari ini dengan cara berbeda.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, KSPI akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day.
"Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen," ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (1/5/2020).
Baca: May Day 2020, FSPI Desak DPR RI Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baca: Polda Metro Sebut Tak Ada Demo, Serikat Buruh Pasang Spanduk Aspirasi Hingga Gelar Bansos
Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan, dalam peringatan May Day, KSPI tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.
“Langkah berikutnya, kami memohon Presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” tegasnya.
Setelah itu, Iqbal menyebut kemudian dibuat draf baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
"Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau stop PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK," ujar Said Iqbal.
“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” lanjutnya
Sampai saat ini, KSPI memantau buruh masih tetap bekerja.
"Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia, misalnya di Tangerang, Bekasi, Jakarta, hingga pabrik rokok Sampoena di Surabaya. Padahal kesemua daerah tersebut sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," lanjut Said.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga, jangan THR dibayar mencicil.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” pungkasnya Iqbal.