Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, mulai hari ini, Jumat (1/5/2020) iuran BPJS Kesehatan turun. Simak nominalnya berikut ini.
Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun mulai hari ini, Jumat, 1 Mei 2020.
Penurunan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
Hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.
“Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir dari Kompas Tv, jUMAT (1/5/2020).
Iqbal menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Iurannya, Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 1 Rp 80 ribu per Bulan