Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, mulai hari ini, Jumat (1/5/2020) iuran BPJS Kesehatan turun. Simak nominalnya berikut ini.

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
zoom-in Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Turun, Segini Nominalnya
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun mulai hari ini, Jumat, 1 Mei 2020.

Penurunan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.

Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

Hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir dari Kompas Tv, jUMAT (1/5/2020).

Berita Rekomendasi

Iqbal menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Iurannya, Kelas 3 Rp 25.500, Kelas 1 Rp 80 ribu per Bulan

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas