Batas Akhir Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Kepatuhan Nasional 92,81%
KPK menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 mencapai 92 persen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
"Sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor [WL] sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Baca: Pengamat Beberkan 4 Poin Solusi Selesaikan Isu Kartu Prakerja
Baca: Politikus PDIP: Gaya Blusukan Jokowi Bukan Barang Baru
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN & Diskon 50% Mei 2020: Login www.pln.co.id atau via WA
Sementara di Bidang Yudikatif tingkat kepatuhan LHKPN nasional ada di 98,62%. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.
"Bidang Legislatif 89,39%. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor," ungkap Ipi.
Sedangkan, imbuh Ipi, tingkat kepatuhan LHKPN BUMN/D mencapai 95,78%. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%," papar Ipi.
KPK kemudian memberikan catatan khusus pada Bidang Eksekutif. Pada Bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.
"Demikian juga dengan 1 PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%," sebut Ipi.
Sedangkan, di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil, terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
"KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%," ujar Ipi.
Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.
Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.