Jasa Travel Gelap Jaring Calon Pemudik Lewat Facebook, Tarifnya Rp 500 Ribu Sampai Tujuan
Polisi menyatakan, mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membongkar praktik travel gelap untuk mengangkut warga yang ingin mudik selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini.
Usaha travel gelap ini diungkap oleh polisi di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di perbatasan Bekasi-Kabupaten Karawang, Rabu (29/4/2020) malam.
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kami berhasil mengamankan dua kendaraan travel," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Sambodo mengatakan, agen perjalanan travel itu diketahui menawarkan jasa via akun Facebook agar masyarakat bisa pulang kampung di tengah larangan mudik tahun ini.
Polisi tenyata sudah mengikuti sejak lama modus jasa travel ilegal ini.
"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," imbuhnya.
Kepada para penumpang, kedua sopir mematok biaya sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk sekali antar mudik ke wilayah Jawa Tengah.
Baca: Belasan Remaja Diamankan Polisi Saat Kepergok Hendak Tawuran di Tembalang Jateng
"Mereka rata-rata ditarik bayaran Rp 300 sampai Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jateng lah," ujar Sambodo.
Guna mengelabui petugas, sopir biasanYa tidak menyalakan lampu kabin dan penumpang dibiarkan merebahkan diri atau bersembunyi di antara kursi.
Polisi kemudian mengincar kedua mobil itu, mengikuti, dan saat di tiba di pos penyekatan Kedungwaringin pukul 22.30 polisi memberhentikan mobil-mobil itu.
Sambodo mengatakan, saat itu mobil travel membawa penumpang sebanyak 8 orang ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Salah satu mobil mengangkut lima penumpang, sedangkan mobil lainnya tiga penumpang.
Ditambah dengan para pengemudi, total ada 10 orang di kedua mobil.
Adapun mobil yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar larangan mudik itu merupakan kendaraan ilegal karena sebenarnya merupakan kendaraan pribadi berpelat nomor polisi warna hitam, tetapi dijadikan angkutan umum.