Kemnaker Tunda Kedatangan 500 TKA Asal China ke Sulawesi Tenggara
Penundaan kedatangan ratusan TKA ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan pemerintah seharusnya tak menerima para TKA itu meski mereka memegang visa kunjungan atau visa kerja.
Apalagi dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19.
"Menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut," kata dia.
Sukamta mengimbau pemerintah agar lebih sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Banyak masyarakat, yang saat ini harus kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan pergerakan harus dibatasi.
Di sisi lain, bantuan sosial belum maksimal dengan pendataan warga yang kacau hingga tidak meratanya pembagian bantuan sosial.
"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal," jelasnya.
"Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu. Karena jika kerusuhan terjadi, maka efek ekonomi bisa lebih parah lagi," tandasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)